19 Mei 2011

PERATURAN & TATA TERTIB PURA DALEM KADEWATAN


Dengan maksud yang suci murni, untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan di dalam lingkungan Warga Besar Sentana dan ; SHRI AJI SIRA ARYA GAJAH PARA dan menyadari pula bahwa beliau melalui kesatuan dan persatuan yang dilandasi dengan suatu peraturan akan lebih rapat dan dapat dihayati makna dan hakekat daripada Ketunggalan Warga Besar dari SHRI AJI SIRA ARYA GAJAH PARA yang kini sudah tersebar dimana mana, maka dari itu disusunlah suatu Peraluran dan Tata Tertih Pura Dalem Kadewatan di Suke Ngeneb Gangga Luah Toya Anyar, Kawitan Warga Besar Sentana dari SHRI AJI SIRA ARYA GAJAH PARA yang pengaturannya sebagai berikut;

PASAL 1
Panitia Pusat / Panitia Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengacian Pura Dalem Kadewatan berkedudukan di Banjar Getas Tianyar.

PASAL 2
Untuk mengurus serta mngatur baik dalam Upacara Pengacian maupun Pembangunan di pura dan mengkoordinir para anggota penyusung diatur oleh Panitia Pusat.

PASAL3
Pengurus Pusat berkewajiban setiap tahun pada Hari Purna/naning Sasih Kapat menyelenggarakan Pengacian maupun Pentirtaan ke hadapan Betara Kenvitan maupun Pujawali ke hadapan Ida Hyang Kompiyang di Pura Dalem Kadewatan berkewajiban mengatur Para Penyusung dan Pemedek semua.

PASAL 4
Panitia Pusat mempertanggung jawabkan pelaksanaan Upacara Pengaciaan dan Pembangunan yang telah diselenggarakan dan mengemukakan rencana kerja selanjutnya.

PASAL 5
Pada setiap Pentirtaan diadakan Pesamuan para Pimpinan Panti Penyusung serta memberitahukan pasang surutnya keadaan anggota kepada Panitia.

PASAL 6
Tirta Kawitan hanya boleh dipergunakan untuk Sedana Upacara Yadnya ke tempatnya masing masing apabila telah sah menjadi anggota penyusung Pura Dalem Kadewatan.


PASAL7
Bagi setiap anggota penyusung yang Nuur Tirta Kawitan diluar Acara Pentirtaan untuk dipergunakan Sedananing Upacara Yadnya diwajibkan mepunia sukarela.

PASAL 8
Syarat surat yang telah ditentukan menjadi anggota penyusung Pura Dalem Kadewatan Kawitan Keluarga Besar Senrana dari SHRI AJI SIRA ARYA GAJAH PARA adalah sebagai berikut;
a.      Sadar, menyadari bahwa dirinya umat beragama Hindu.
b.      Yakin, berkeyakinan bahwa dirinya adalah keturunan dari SHRI AJI SIRA ARYA GAJAH PARA.
c.      Pecaya, percaya denga adanya Prasasti yang menjadi intisari dan makna dari
Kahvangan Kawitan Pura Dalem Kadewatan di Suke Ngeneb Gangga Luah Toya Anyar.
d.      Wajib, berkewajiaban mengikuti beban yang telah dilaksanakan terlebih dahulu oleh anggota yang lama dengan Punia Sukarela setiap anggotanya.

PASAL 9
Bagi para warga penyusung yang telah menjadi anggota yang sah diwajibkan memiliki Kartu Warga Anggota Penyusung Pura Kanwitan yang dikeluarkan oleh Panitia Pusat.

PASAL 10
Hal hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dan disempurnakan kemudian.

Disahkan di Pura Dalem Kadewatan di Suke Ngeneb Gangga Luah Toya Anyar pada Pumamaning Sasih Kapat Tanggal 3 Oktober 1982.


Oleh Sesepuh;



I Made Minggu
Almarhum





Tidak ada komentar:

Posting Komentar